Page 81 - Renja 2021
P. 81
▪ Rendahnya kualitas SDM IKM khususnya di bidang manajemen, bisnis dan
teknis industri.
▪ Industri kecil menengah yang berkembang sebagian besar masih menggunakan
teknologi yang sangat sederhana.
▪ Kurangnya pengetahuan dan keterampilan IKM pangan dalam melakukan
diversifikasi dan inovasi dalam pengolahan komoditi hasil pertanian,
perkebunan maupun kehutanan baik dalam rasa, jenis, bentuk maupun
kemasan.
▪ Masih banyaknya sumberdaya pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan
yang belum diolah.
▪ Kurangnya perlindungan pada desain produk.
▪ Penerapan desain berkaitan erat dengan kreativitas sehingga hasil pelatihan
pun berbeda pada tiap orang.
▪ Masyarakat yang masih menyukai produk impor membuat IKM enggan
membuat desain baru atau lebih senang meniru.
▪ Belum adanya data potensi industri yang akurat serta sebagian IKM kurang
terbuka untuk memberikan data usaha.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2021
disesuaikan dengan permasalahan dan hambatan sebagai berikut.
1. Program Perijinan dan pendaftaran Perusahaan
Beberapa permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program ini adalah :
▪ Belum tersedianya database Bahan Berbahaya (B2) yang akurat dan belum
adanya pemetaan kebutuhan setiap jenis Bahan Berbahaya (B2) secara jelas
pada setiap wilayah khususnya Boraks, Formalin, Rhodamin-B dan Metanil
Yellow untuk mengetahui jumlah pengadaan Bahan Berbahaya (B2) terutama
dari impor.
▪ Sistem distribusi Bahan Berbahaya (B2) masih belum terstruktur sehingga
menyulitkan dalam pengawasannya.
Renja Disperindag 2021
57