Page 84 - Renja 2021
P. 84
▪ Belum dilakukannya fasilitasi pemberian perijinan bidang industri,
pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha untuk ijin usaha industri kecil,
ijin usaha menengah dan ijin usaha kawasan industri.
▪ Belum dilakukannya pengembangan dan pemanfaatan industri, kreativitas dan
inovasi untuk industri unggulan kabupaten.
▪ Belum dilakukannya sosialisasi standarisasi industri yang ijinnya dikeluarkan
oleh pemerintah kabupaten.
▪ Belum ditetapkannya kawasan industri hijau.
▪ Belum dilakukannya pendataan industri.
2.3.3. Dampak Terhadap Pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah
Untuk mewujudkan visi Kabupaten Lebak “Lebak Sebagai Destinasi Wisata
Unggulan Nasional Berbasis Potensi Lokal”, pemerintah daerah telah merumuskan
misi sebagai panduan langkah-lankah kebijakan yang harus ditempuh, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM
2. Meningkatkan produktifitas perekonomian daerah melalui penengembangan
pariwisata
3. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah
4. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai salah satu OPD di Kabupaten
Lebak sudah menjadi keharusan bahwa setiap rumusan kebijakan, program dan
kegiatan yang direncanakan harus searah dan mendukung pencapaian visi dan misi
Kabupaten Lebak sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan.
Permasalahan sebagaimana diterangkan sebelumnya, apabila tidak ditangani
dengan tepat dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi Kabupaten Lebak.
penetapan output dan outcome yang dihasilkan dari pelaksanaan program/kegiatan
tersebut harus memberikan dampak terhadap pencapaian visi dan misi Kabupaten
Lebak tersebut.
Renja Disperindag 2021
60