Page 86 - Renja 2021
P. 86

1.  Urusan Perdagangan
                      a.  Terbukanya  pasar  merupakan  peluang  untuk  memasarkan  barang  dan  jasa

                         yang didukung oleh SDA yang ada.

                      b.  Kecenderungan  meningkatnya  investasi  dan  meningkatnya  SDM  melalui
                         pelatihan  dan  kelembagaan  mendrong  tumbuhnya  perdagangan  yang

                         kompetitif dan bersaing.
                      c.  Meningkatnya ketersediaan kelancaran pasokan barang dan jaringan distribusi,

                         serta tersedianya sarana dan prasarana pasar rakyat yang berstandarisasi.

                      d.  Meningkatnya pengawasan terhadap pengamanan pelanggaran perdagangan.


                  2.  Urusan Perindustrian

                      a.  Tersedianya potensi SDA yang bisa dijadikan bahan baku produksi akan tetapi
                         belum dikelola dengan baik.

                      b.  Terbukanya kesempatan berusaha serta meningkatnya usaha bagi para pelaku

                         IKM.
                      c.  Kepercayaan  atau  respon  masyarakat  terhadap  kebijakan  pemerintah  untuk

                         menciptakan iklim usaha yan kondusif cukup baik.

                      d.  Pangsa pasar dalam negeri bagi produk-produk lokal cukup bagus.
                      e.  Kesempatan menjalin kerjasama dengan pihak lain masih terbuka lebar guna

                         meningkatkan desain dan diversifikasi produk dalam membuat inovasi.


                  2.3.5.  Rekomendasi dan Catatan Strategis

                         Dari beberapa point penting isu strategis yang telah diuraikan di atas, dapat

                  diberikan rekomendasi dan catatan strategis sebagai berikut :
                  1.  Mengembangkan  perdagangan  lokal  daerah  untuk  menjamin  kelancaran  arus

                      barang dan jasa melalui pemantapan pengadaan dan penyaluran guna membentuk

                      harga  yang  wajar,  memperluas  pasar  hasil-hasil  produksi  daerah  dalam  rangka
                      peningkatan pendapatan produsen.

                  2.  Melindungi  kepentingan  konsumen  serta  mendorong  dan  membantu  pedagang

                      kecil  melalui  penciptaan  iklim  yang  mendukung,  peningkatan  kemampuan
                      berusaha, pelaksanaan kemitraan usaha dan pelayanan informasi perdagangan.








                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             62
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91