Page 86 - Renja 2021
P. 86
1. Urusan Perdagangan
a. Terbukanya pasar merupakan peluang untuk memasarkan barang dan jasa
yang didukung oleh SDA yang ada.
b. Kecenderungan meningkatnya investasi dan meningkatnya SDM melalui
pelatihan dan kelembagaan mendrong tumbuhnya perdagangan yang
kompetitif dan bersaing.
c. Meningkatnya ketersediaan kelancaran pasokan barang dan jaringan distribusi,
serta tersedianya sarana dan prasarana pasar rakyat yang berstandarisasi.
d. Meningkatnya pengawasan terhadap pengamanan pelanggaran perdagangan.
2. Urusan Perindustrian
a. Tersedianya potensi SDA yang bisa dijadikan bahan baku produksi akan tetapi
belum dikelola dengan baik.
b. Terbukanya kesempatan berusaha serta meningkatnya usaha bagi para pelaku
IKM.
c. Kepercayaan atau respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah untuk
menciptakan iklim usaha yan kondusif cukup baik.
d. Pangsa pasar dalam negeri bagi produk-produk lokal cukup bagus.
e. Kesempatan menjalin kerjasama dengan pihak lain masih terbuka lebar guna
meningkatkan desain dan diversifikasi produk dalam membuat inovasi.
2.3.5. Rekomendasi dan Catatan Strategis
Dari beberapa point penting isu strategis yang telah diuraikan di atas, dapat
diberikan rekomendasi dan catatan strategis sebagai berikut :
1. Mengembangkan perdagangan lokal daerah untuk menjamin kelancaran arus
barang dan jasa melalui pemantapan pengadaan dan penyaluran guna membentuk
harga yang wajar, memperluas pasar hasil-hasil produksi daerah dalam rangka
peningkatan pendapatan produsen.
2. Melindungi kepentingan konsumen serta mendorong dan membantu pedagang
kecil melalui penciptaan iklim yang mendukung, peningkatan kemampuan
berusaha, pelaksanaan kemitraan usaha dan pelayanan informasi perdagangan.
Renja Disperindag 2021
62