Page 78 - Renja 2021
P. 78

2.3.   Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian

                         dan Perdagangan

                         Terdapat beberapa isu strategis yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan
                  tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun 2021,

                  antara lain :

                  1.  Peningkatan penggunaan produk dalam negeri
                      Berbagai  upaya  dilakukan  pemerintah  untuk  mendorong  penggunaan  produk

                      dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan

                      Republik  Indonesia  Nomor  56/M-DAG/PER/9/2014  tentang  Perubahan  Atas
                      Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  70/M-DAG/PER/12/2013  tentang

                      Pedoman  Penataan  dan  Pembinaan  Pasar  Tradisional,  Pusat  Perbelanjaan  dan
                      Toko  Modern.  Salah  satu  hal  pokok  yang  diatur  Peraturan  menteri  ini  adalah

                      kewajiban  pusat  perbelanjaan  dan  toko  modern  untuk  menyediakan  barang

                      dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang
                      yang diperdagangkan.

                  2.  Perubahan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak

                      Dengan  diterbitkannya  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang
                      Pemerintahan  Daerah,  salah  satu  hal  penting  dalam  undang-undang  ini  yang

                      mempengaruhi  tugas  pokok  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten

                      Lebak  adalah  pelimpahan  wewenang  kemetrologian  kepada  pemerintah
                      Kabupaten  Lebak/kota,  serta  pengawasan  peredaran  barang  berbahaya  dalam

                      pangan yang menjadi kewengan provinsi.


                  2.3.1.  Kinerja Pelayanan

                         Meskipun kinerja pelayanan telah berjalan dengan cukup baik, namun capaian

                  kinerja tersebut perlu ditingkatkan lebih baik pada periode 2021. Peningkatan kinerja
                  pelayanan peningkatan kinerja semakin penting guna memberikan dampak besar bagi

                  pencapaian kinerja Renstra 2019-2024 serta mendukung terwujudnya visi Kabupaten

                  Lebak “Lebak Sebagai Destinasi Wisata Unggulan Nasional Berbasis Potensi Lokal”.
                  Sebagai  lanjutan  dari  agenda  pembangunan  tahun-tahun  sebelumnya,  Renja  Tahun

                  2021 diharapkan mampu menjadi pedoman yang efektif bagi OPD untuk pemenuhan

                  target  kinerja  Renstra,  RKPD  serta  RPJMD  Kabupaten  Lebak.  oleh  karena  itu,




                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             54
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83