Page 74 - Renja 2021
P. 74

3.  Peningkatan Kualitas Produk IKM
                      Serapan belanja sampai dengan triwulan II tahun 2020 sebesar 28,84%. Hal ini

                      disebabkan jadwal pelaksanaan sertifikasi peningkatan mutu produk yang tadinya

                      akan  dilaksanakan  pada  triwulan  I  dan  II  dikarenakan  adanya  wabah  pandemi
                      dilakukan pada triwulan III.

                  4.  Penyusunan Data/Informasi Perencanaan
                      Serapan belanja sampai dengan triwulan II tahun 2020 sebesar  39,74%. Hal ini

                      disebabkan  adanya  kesibukan  penyusunan  perencanaan  sehingga  penyusunan

                      data/informasi perencanaan dilakukan pada awal triwulan III.
                  5.  Monitoring,  evaluasi,  pengendalian,  dan  pelaporan  pelaksanaan  rencana

                      pembangunan daerah

                      Serapan belanja sampai dengan triwulan II tahun 2020 sebesar 46,60%. Hal ini
                      disebabkan  adanya  surat  edaran  Bupati  Lebak  terkait  jenis  belanja  yang  bisa

                      dilakukan  pencairan  akibat  wabah  pandemi  yang  sedang  terjadi  sehingga

                      pelaksanaan monitoring dan evaluasi serat publikasi kinerja Dinas Perindustrian
                      dan Perdagangan tidak dilaksanakan sampai dengan triwulan II.

                  6.  Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik

                      Serapan belanja sampai dengan triwulan II tahun 2020 sebesar 32,14%. Hal ini
                      disebabkan  pemakaian  jasa  telepon,  jasa  air,  jasa  listrik  dan  jasa  internet

                      tergantung dari banyaknya pemakain. Dianggarkan perbulan untuk pembayaran :

                      -  Jasa  telepon  sebesar  Rp.  800.000,-  untuk  jasa  pemakaian  di  Kantor  Dinas
                         Perindustrian  dan  Perdagangan  dan  Plaza  Lebak.  Rata-rata  pemakaian  per

                         bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020 sebesar Rp. 394.645,-
                         dengan pemakaian tertinggi sebesar Rp. 404.546,- pada bulan April 2020.

                      -  Jasa  air  sebesar  Rp.  700.000,-  untuk  jasa  pemakaian  air  di  Kantor  Dinas

                         Perindustrian dan Perdagangan. Rata-rata pemakaian per bulan dari Januari
                         sampai  dengan  bulan  Juni  2020  sebesar  Rp.  77.667,-  dengan  pemakaian

                         tertinggi sebesar Rp. 81.000,- pada bulan April 2020.
                      -  Jasa  listrik  sebesar  Rp.  14.550.000,-  untuk  jasa  pemakaian  listrik  di  Kantor

                         Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Plaza Lebak, UPTD Kemetrologian Legal

                         dan RMU.  Rata-rata pemakaian  per bulan dari bulan Januari sampai dengan








                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             51
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79