Page 73 - Renja 2021
P. 73

Anggaran                              Realisasi
                   Nama Program /
           No.                                             Refocussing
                       Kegiatan             Murni                         Refocussing II       Rp.          %
                                                                 I
                Program peningkatan
           2.   sarana dan prasarana        102.470.000     102.470.000       55.580.600     55.580.600   100,00
                aparatur
                Pemeliharaan
           2.1.  rutin/berkala gedung       102.470.000      102.470.000      55.580.600     55.580.600   100,00
                kantor
                Program peningkatan
                pengembangan sistem
           3.                                91.950.000      91.950.000       77.727.000     52.361.950   67,37
                pelaporan capaian
                kinerja dan keuangan
                Penyusunan laporan
                capaian kinerja dan
           3.1.                              91.950.000       91.950.000      77.727.000     52.361.950   67,37
                ikhtisar realisasi kinerja
                SKPD

                        Jumlah          18.101.628.420  14.987.518.020    4.921.598.360  3.015.653.229    61,27
                  Sumber : Sub Bagian Keuangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lebak, 2020



                         Berdasarkan tabel 2.7 di atas,  ada beberapa kegiatan yang memiliki capaian
                  realisasi yang kurang dari 50% antara lain :

                  1.  Pelayanan dan Pengembangan Kemetrologian

                      Serapan belanja sampai dengan triwulan II tahun  2020 sebesar 12,26%. Hal ini
                      disebabkan penundaan perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pemberian

                      pelayanan  tera/tera  ulang  dikarenakan  terjadinya  wabah  pandemi,  tidak

                      dilaksanakannya pelatihan reparatir. Setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama
                      Menteri  Dalam  Negeri  dan  Menteri  Keuangan  Nomor  119/2813/SJ  dan  Nomor

                      177/MK.07/2020,  maka  belanja  pengadaan  barang  dan  jasa,  belanja  perjalanan

                      dinas dan belanja sosialisasi dilakukan refocussing. Sehingga sisa anggaran yang
                      ada baru bisa dilaksanakan pada triwulan III dan IV.

                  2.  Pelayanan dan Pengembangan Kemetrologian (DAK)

                      Serapan  belanja  sampai  dengan  triwulan  II  tahun  2020  sebesar  0,00%.  Hal  ini
                      disebabkan pada kegiatan ini dilakukan pelaksanaan konstruksi yang bersumber

                      dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan

                      Nomor  S-247/MK.07/2020  perihal  Penghentian  Proses  Pengadaan  Barang/Jasa
                      Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2020.








                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             50
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78