Page 19 - Renja 2021
P. 19
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan
Kedudukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20168);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-
2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20195);
32. Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016
Nomor 47;
33. Peraturan Bupati Lebak Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018 Nomor 72);
34. Peraturan Bupati Lebak Nomor 37 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2021.
1.3. Maksud dan Tujuan
Dokumen Renja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun
2021 dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan urusan
perindustrian dan perdagangan untuk periode satu tahun bagi Dinas Perindustrian
dan Perdagangan yang ditujukan :
1. Sebagai penjabaran rencana strategis pembangunan yang telah dituangkan dalam
RPJPD Kabupaten Lebak Tahun 2005-2025, RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2021
dan Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun 2019-
2024 dalam bentuk program, kegiatan dan pendanaan indikatif.
2. Untuk menyelaraskan program kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak Tahun 2021 dengan program nasional di bidang perindustrian
dan perdagangan, program kabupaten, isu-isu strategis, usulan pada forum SKPD
dan Musrenbang, serta saran masukan dari berbagai pemangku kepentingan di
bidang perindustrian dan perdagangan.
Renja Disperindag 2021
6