Page 21 - Renja 2021
P. 21

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
                  tentang  Tata  Cara  Perencanaan,  Pengendalian  dan  Evaluasi  Pembangunan  Daerah,

                  Tata  Cara  Evaluasi  Rancangan  Peraturan  Daerah  tentang  Rencana  Pembangunan

                  Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembang unan Jangka Menengah Daerah, serta
                  Tata  Cara  Perubahan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah,  Rencana

                  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah,  dan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah,
                  setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap target yang telah dibuat

                  dalam pembangunan daerah berdasarkan tugas pokok yang diemban.

                         Pelaksanaan  evaluasi  sebagai  salah  satu  fungsi  peningkatan  kualitas  kinerja
                  instansi pemerintah dilaksanakan guna mengetahui kegiatan-kegiatan yang tercapai






                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                              8
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26