Page 21 - Renja 2021
P. 21
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembang unan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap target yang telah dibuat
dalam pembangunan daerah berdasarkan tugas pokok yang diemban.
Pelaksanaan evaluasi sebagai salah satu fungsi peningkatan kualitas kinerja
instansi pemerintah dilaksanakan guna mengetahui kegiatan-kegiatan yang tercapai
Renja Disperindag 2021
8