Page 14 - Renja 2021
P. 14

1.1.   Latar Belakang
                         Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD yang

                  memuat  kebijakan,  program  dan  kegiatan  pembangunan  untuk  periode  satu  tahun

                  baik yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh
                  dengan cara mendorong partisipasi masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017).

                  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten  Lebak  berkewajiban  menyusun

                  Renja  Tahun  2019  sebagai  salah  satu  kesatuan  sistem  perencanaan  pemerintah
                  provinsi dan nasional. Selain berkewajiban menyusun Rencana Kerja juga merupakan

                  bentuk  pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem

                  Perencanaan  Pembangunan Nasional.
                         Undang-Undang  ini  secara  substansi    mengamanatkan  penyusunan  Rencana

                  Kerja Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai





                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                              1
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19