Page 14 - Renja 2021
P. 14
1.1. Latar Belakang
Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD yang
memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan untuk periode satu tahun
baik yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh
dengan cara mendorong partisipasi masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak berkewajiban menyusun
Renja Tahun 2019 sebagai salah satu kesatuan sistem perencanaan pemerintah
provinsi dan nasional. Selain berkewajiban menyusun Rencana Kerja juga merupakan
bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana
Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai
Renja Disperindag 2021
1