Page 15 - Renja 2021
P. 15
dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) , serta untuk mendukung suksesnya
pencapaian sasaran pembangunan Daerah sebagimana yang telah ditetapkan dalam
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021.
Penyusunan Renja Tahun 2021 terdiri atas beberapa tahapan sebagaimana
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Tahap pertama adalah tahap
persiapan rancangan Renja yang terdiri atas pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi untuk analisis gambaran pelayanan SKPD. Pada tahap ini dilakukan juga
penelaahan/review hasil evaluasi Renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD
untuk menentukan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
Berdasarkan isu-isu penting tersebut dan setelah mempertimbangkan hasil
penelaahan rancangan awal RKPD Kabupaten Lebak dan usulan kegiatan masyarakat,
dirumuskan tujuan dan sasaran yang kemudian menjadi bahan atau rumusan kegiatan
prioritas. Tahap kedua adalah tahap penyempurnaan rancangan Renja yang terdiri
atas sinkronisasi rancangan Renja dengan kebijakan nasional dan provinsi serta
penyesuaian rancangan Renja dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat desa sampai
provinsi.
Renja Tahun 2021 yang disusun merupakan penjabaran dari tema RKPD
Kabupaten Lebak Tahun 2021 yaitu “Peningkatan Iklim Usaha, Investasi Sektor
Kepariwisataan, serta Daya Tarik Objek dan Destinasi pariwisata”, terutama untuk
prioritas pembangunan ketiga yaitu, Penciptaan Nilai Tambah Ekonomi pada Objek
Destinasi Pariwisata Potensial, Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
program pembangunan di sektor industri dan perdagangan pada tahun sebelumnya.
1.2. Landasan Hukum
Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun
2021 disusun dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagai
berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Renja Disperindag 2021
2