Page 15 - Renja 2021
P. 15

dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) , serta untuk mendukung suksesnya
                  pencapaian sasaran pembangunan Daerah sebagimana yang telah ditetapkan dalam

                  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021.

                         Penyusunan  Renja  Tahun  2021  terdiri  atas  beberapa  tahapan  sebagaimana
                  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2008.  Tahap  pertama  adalah  tahap

                  persiapan rancangan Renja yang terdiri atas pengumpulan dan pengolahan data dan
                  informasi  untuk  analisis  gambaran  pelayanan  SKPD.  Pada  tahap  ini  dilakukan  juga

                  penelaahan/review hasil evaluasi Renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD

                  untuk  menentukan  isu-isu  penting  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  SKPD.
                  Berdasarkan  isu-isu  penting  tersebut  dan  setelah  mempertimbangkan  hasil

                  penelaahan rancangan awal RKPD Kabupaten Lebak dan usulan kegiatan masyarakat,

                  dirumuskan tujuan dan sasaran yang kemudian menjadi bahan atau rumusan kegiatan
                  prioritas. Tahap kedua  adalah  tahap  penyempurnaan rancangan Renja yang terdiri

                  atas  sinkronisasi  rancangan  Renja  dengan  kebijakan  nasional  dan  provinsi  serta

                  penyesuaian rancangan Renja dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
                  (Musrenbang)  yang  dilakukan  secara  berjenjang  dimulai  dari  tingkat  desa  sampai

                  provinsi.

                         Renja  Tahun  2021  yang  disusun  merupakan  penjabaran  dari  tema  RKPD
                  Kabupaten  Lebak  Tahun  2021  yaitu  “Peningkatan  Iklim  Usaha,  Investasi  Sektor

                  Kepariwisataan,  serta  Daya  Tarik  Objek  dan  Destinasi  pariwisata”,  terutama  untuk

                  prioritas pembangunan ketiga yaitu, Penciptaan Nilai Tambah Ekonomi pada Objek
                  Destinasi  Pariwisata  Potensial,  Renstra  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan

                  Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
                  program pembangunan di sektor industri dan perdagangan pada tahun sebelumnya.



                  1.2.   Landasan Hukum

                         Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun
                  2021  disusun  dengan  berlandaskan  pada  peraturan  perundang-undangan  sebagai

                  berikut :

                  1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
                        Konsumen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor  42,

                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);





                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                              2
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20