Page 64 - Renja 2020
P. 64

1.  Mengembangkan  perdagangan  lokal  daerah  untuk  menjamin  kelancaran  arus
                      barang dan jasa melalui pemantapan pengadaan dan penyaluran guna membentuk

                      harga  yang  wajar,  memperluas  pasar  hasil-hasil  produksi  daerah  dalam  rangka

                      peningkatan pendapatan produsen.
                  2.  Melindungi  kepentingan  konsumen  serta  mendorong  dan  membantu  pedagang

                      kecil  melalui  penciptaan  iklim  yang  mendukung,  peningkatan  kemampuan
                      berusaha, pelaksanaan kemitraan usaha dan pelayanan informasi perdagangan.

                  3.  Meningkatkan  peran  industri  kecil  melalui  peningkatan  kemampuan  mengelola

                      usaha dan wawasan kewirausahaan.




                  2.4.   Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

                         Telaahan terhadap rancangan awal RKPD dimaksudkn untuk membandingkan
                  antara  rumusan  hasil  identifikasi  kebutuhan  program  dan  kegiatan  berdasarkan

                  analisis kebutuhan yang telah mempertimbangkan kinerja pencapaian target Renstra

                  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten  Lebak  dan  tingkat  kinerja  yang
                  dicapai  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  dengan  mengacu  kepada  prioritas

                  program/kegiatan  dan  pagu  anggaran  indikatif  berdasarkan  rancangan  awal  RKPD

                  Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2020.
                         Review  ini  meliputi  kegiatan  identifikasi  prioritas  program  dan  kegiatan,

                  indikator  kinerja  program/kegiatan,  serta  pagu  indikatif  yang  dialokasikan  untuk
                  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dari rancangan awal RKPD

                  terhadap  analisa  kebutuhan  sesuai  dengan  tugas  pokok  dan  fungsi  dengan

                  membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan.
                         Rancangan awal RKPD yang berasal dari usulan program dan kegiatan tahun

                  2020 yang bersumber dari Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten

                  Lebak dan RPJMD Kabupaten Lebak, sedangkan program dan kegiatan hasil analisis
                  kebutuhan  adalah  program  dan  kegiatan  yang  diusulkan  setelah  dilakukan

                  pembahasan yang lebih mendalam dengan melakukan sinkronisasi dan isu-isu penting

                  terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
                         Setelah  dilakukan  analisis  kebutuhan  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan

                  Kabupaten Lebak terdapat perubahan besaran pagu indikatif kegiatan yang ditetapkan




                  Renja Disperindag 2020                                                                     45
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69