Page 64 - Renja 2020
P. 64
1. Mengembangkan perdagangan lokal daerah untuk menjamin kelancaran arus
barang dan jasa melalui pemantapan pengadaan dan penyaluran guna membentuk
harga yang wajar, memperluas pasar hasil-hasil produksi daerah dalam rangka
peningkatan pendapatan produsen.
2. Melindungi kepentingan konsumen serta mendorong dan membantu pedagang
kecil melalui penciptaan iklim yang mendukung, peningkatan kemampuan
berusaha, pelaksanaan kemitraan usaha dan pelayanan informasi perdagangan.
3. Meningkatkan peran industri kecil melalui peningkatan kemampuan mengelola
usaha dan wawasan kewirausahaan.
2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Telaahan terhadap rancangan awal RKPD dimaksudkn untuk membandingkan
antara rumusan hasil identifikasi kebutuhan program dan kegiatan berdasarkan
analisis kebutuhan yang telah mempertimbangkan kinerja pencapaian target Renstra
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dan tingkat kinerja yang
dicapai Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengacu kepada prioritas
program/kegiatan dan pagu anggaran indikatif berdasarkan rancangan awal RKPD
Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2020.
Review ini meliputi kegiatan identifikasi prioritas program dan kegiatan,
indikator kinerja program/kegiatan, serta pagu indikatif yang dialokasikan untuk
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dari rancangan awal RKPD
terhadap analisa kebutuhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan
membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan.
Rancangan awal RKPD yang berasal dari usulan program dan kegiatan tahun
2020 yang bersumber dari Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak dan RPJMD Kabupaten Lebak, sedangkan program dan kegiatan hasil analisis
kebutuhan adalah program dan kegiatan yang diusulkan setelah dilakukan
pembahasan yang lebih mendalam dengan melakukan sinkronisasi dan isu-isu penting
terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Setelah dilakukan analisis kebutuhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak terdapat perubahan besaran pagu indikatif kegiatan yang ditetapkan
Renja Disperindag 2020 45

