Page 65 - Renja 2020
P. 65
pada rancangan awal RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2020. Hal ini disebabkan dengan
kebutuhan dinas guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional yang
telah ditetapkan. Perubahan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020
diuraikan sebagai berikut :
1. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan, dengan
kegiatan :
1) Operasialisasi dan Pengembangan UTTP (DAK)
Pada rancangan awal RKPD dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- yang
diperuntukkan bagi pembanggunan pengembangan laboratorium
kemetrologian.
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan, kegiatan ini tidak dilaksanakan pada
tahun 2020.
2. Program Peningkatan Efesiensi Perdagangan Dalam Negeri, dengan kegiatan :
1) Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan
Pada rancangan awal RKPD, pagu anggaran kegiatan ini sebesar
Rp. 2.250.000.000,- dengan lokasi kegiatan Pasar Buah Mandala di Desa
Kaduangung Tengah Kecamatan Cibadak. Berdasarkan analisis dan urgensi,
lokasi kegiatan dirubah menjadi Pasar Cipanas di Desa Haurgajrug Kecamatan
Cipanas dengan pagu anggaran kegiatan sebesar Rp. 9.300.882.400,-. Hal ini
disebabkan, dengan telah diterbitkannya surat hibah atas pembangunan Pasar
Cipanas dari Kementerian Keuangan RI. Oleh karenanya, pembangunan Pasar
Cipanas dengan kondisi terakhir fisik pembangunan sebesar 60% dilanjutkan
kembali oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalaui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak.
2) Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan (DAK)
Perubahan target lokasi kegiatan, pada rancangan awal RKPD lokasi kegiatan
Pasar Buah Mandala di Desa Kaduangung Tengah Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan analisis dan urgensi, lokasi kegiatan dirubah menjadi Pasar
Malingping di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping.
Renja Disperindag 2020 46

