Page 177 - Renja 2020
P. 177

d.     bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
                                                   Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
                                                   Lebak Tahun 2020 dan perubahan Renja Tahun
                                                   2019,  dipandang  perlu  untuk  membentuk  Tim
                                                   Penyusun dan Perubahan  Renja dimaksud;

                                            e.     bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
                                                   dimaksud pada huruf c dan d, perlu menetapkan
                                                   Keputusan  Kepala  Dinas  Perindustrian  dan
                                                   Perdagangan         Kabupaten        Lebak       tentang
                                                   Pembentukan  Tim  Penyusun  Rencana  Strategis,
                                                   Renja Kerja dan Perubahan Rencana Kerja Dinas
                                                   Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak
                                                   Tahun Anggaran 2019.

               Mengingat                  :  1.    Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2000  tentang
                                                   Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
                                                   Republik  Indonesia  Tahun  2000  Nomor  182,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Nomor 4010);

                                            2.     Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang
                                                   Sistem  Perencanaan  Pembangunan  Nasional
                                                   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                                   2004  Nomor  164,  Tambahan  Lembaran  Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 4421);

                                            3.     Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007  tentang
                                                   Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  (RPJP)
                                                   Nasional  Tahun  2005-2025  (Lembaran  Negara
                                                   Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  33,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Nomor 4700);

                                            4.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang
                                                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                   Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan
                                                   Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
                                                   5587)  sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali
                                                   diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
                                                   Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  Atas
                                                   Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang
                                                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                   Indonesia  Tahun  2015  Nomor  58,  Tambahan
                                                   Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
                                                   5679);

                                            5.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  58  Tahun  2005
                                                   tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
                                                   Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor
                                                   139,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
                                                   Indonesia Nomor 4578);





                                                                                                            2
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182