Page 177 - Renja 2020
P. 177
d. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak Tahun 2020 dan perubahan Renja Tahun
2019, dipandang perlu untuk membentuk Tim
Penyusun dan Perubahan Renja dimaksud;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan d, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak tentang
Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis,
Renja Kerja dan Perubahan Rencana Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak
Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
2

