Page 180 - Renja 2020
P. 180
k. Memperbaiki rancangan awal, rancangan dan
rancangan akhir Renstra Dinas Perindustrian
dan Perdagangan hasil pembahasan dan
verifikasi.
2. Tim Penyusun Renja Tahun 2020
a. Mengumpulkan Data dan Informasi berupa
hasil/evaluasi pelaksanaan Renja Tahun
sebelumnya, hasil usulan Musrenbang RKPD
Tahun 2020 serta data penunjang lainnya
sebagai bahan peyusunan Renja Tahun
2020;
b. Melakukan Perumusan Rancangan Renja
Dinas Perindutrian dan Perdagangan Tahun
2020;
c. Menyusun Perumusan Rancangan Renja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun
2020;
d. Membahas rancangan awal, rancangan dan
rancangan akhir Renja Dinas Perindustrian
dan Perdagangan tahun 2020;
e. Memperbaiki rancangan Renja hasil
pembahasan.
3. Tim Penyusunan Perubahan Renja Tahun 2019,
dengan uraian Tugas dan Tanggungjawab sebagai
berikut ;
a. Mengumpulkan Data dan Informasi sebagai
bahan penyusunan Perubahan Renja Tahun
2019;
b. Menyusun hasil Evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Tahun 2019 semester I;
c. Menyusun Dokumen perubahan Rencana
Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahun 2019;
d. Membahas Dokumen perubahan Rencana
Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahun 2019;
e. Memperbaiki Dokumen perubahan Rencana
Kerja hasil pembahasan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas Tim bertanggungjawab
dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak melalui Sekretaris.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak
Tahun Anggaran 2019;
5

