Page 176 - Renja 2020
P. 176

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN

                                  DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK

                                  Nomor         :  999.5//Kep.05/Disperindag/2019
                                  Lampiran  :  3 (tiga) berkas

                                                         Tentang :

                  PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS, RENJA KERJA
                     DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN
                                       PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
                                               TAHUN ANGGARAN 2019

                                  KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGNGAN
                                                 KABUPATEN LEBAK,

               Menimbang                  :  a.    bahwa      dalam      rangka     memenuhi        amanat
                                                   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
                                                   2017      tentang      Tata     Cara      Perencanaan,
                                                   Pengendalian       dan     Evaluasi      Pembangunan
                                                   Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
                                                   Daerah  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka
                                                   Panjang  Daerah  dan  Rencana  Pembangunan
                                                   Jangka  Menengah  Daerah,  serta  Tata  Cara
                                                   Perubahan       rencana      Pembangunan          Jangka
                                                   Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
                                                   Menengah        Daerah,      dan      Rencana       Kerja
                                                   Pemerintah  Daerah,  maka  perlu  dibentuk  Tim
                                                   Penyusun        Perencanan        Pembangunan           di
                                                   lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
                                                   Kabupaten Lebak;

                                            b.     bahwa       sebagai      tindak      lanjut     Rencana
                                                   Pembangunan          Jangka      Menengah         Daerah
                                                   (RPJMD)  Kabupaten  Lebak  Tahun  2019-2023,
                                                   dan  dalam  rangka  mewujudkan  perencanaan
                                                   pembangunan         daerah      yang     terarah      dan
                                                   berkelanjutan  guna  terselenggaranya  tata  kelola
                                                   pemerintahan  yang  baik,  maka  perlu  dilakukan
                                                   penyusunan  Rencana  Strategis  (Renstra)  Dinas
                                                   Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak
                                                   Tahun 2019-2023;

                                            c.     bahwa dalam rangka mengarahkan pelaksanaan
                                                   program  pembangunan  jangka  menengah  Dinas
                                                   Perindustrian  dan  Perdagangan  sebagaimana
                                                   tertuang  dalam  huruf  b,  perlu  membentuk  Tim
                                                   Penyusun  Rencana  Strategis  (Renstra)  Dinas
                                                   Perindustrian  dan  Perdagangan  Tahun  2019-
                                                   2023;


                                                                                                            1
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181