Page 176 - Renja 2020
P. 176
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
Nomor : 999.5//Kep.05/Disperindag/2019
Lampiran : 3 (tiga) berkas
Tentang :
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS, RENJA KERJA
DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGNGAN
KABUPATEN LEBAK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Tim
Penyusun Perencanan Pembangunan di
lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-2023,
dan dalam rangka mewujudkan perencanaan
pembangunan daerah yang terarah dan
berkelanjutan guna terselenggaranya tata kelola
pemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak
Tahun 2019-2023;
c. bahwa dalam rangka mengarahkan pelaksanaan
program pembangunan jangka menengah Dinas
Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana
tertuang dalam huruf b, perlu membentuk Tim
Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2019-
2023;
1

