Page 179 - Renja 2020
P. 179
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Penyusun Renstra Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2019-2023,
Tim Penyusun Renja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Tahun 2020 dan Tim Penyusun
Perubahan Renja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Tahun 2019 dengan susunan
Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dengan uraian tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
1. Tim Penyusun Renstra Tahun 2019-2023
a. Mengumpulkan data dan informasi sebagai
bahan penyusunan Renstra Tahun 2019-2023;
b. Melakukan pembahasan identifikasi
penelaahan atas isu strategis;
c. Melakukan pembahasan pengolahan data dan
informasi, serta analisa gambara pelayanan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak;
d. Melakukan evaluasi dan mengkaji pelaksanaan
Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahun 2014-2019;
e. Melaksanakan penentuan isu-isu strategis,
tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun
2019-2023;
f. Melaksanakan penyelarasan program dan
kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak dengan arah rencana
pembangunan Kabupaten Lebak;
g. Melaksanakan penajaman indikator dan target
kinerja program dan kegiatan sesuai tugas dan
fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak;
h. Melaksanakan sinkronisasi program dan
kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian
sasaran sesuai dengan kewenangan dan
sinrgitas pelaksanaan atas pelimpahan
kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak;
i. Melaksanakan penentuan sasaran dan kegiatan
OPD yang disusun berdasarkan pendekatan
kinerja, perencanaan dan kerangka pendanaan
terpadu;
j. Menyusun dokumen rancangan awal,
rancangan dan rancangan akhir Renstra Dinas
Perindustrian dan Perdagangan;
4

