Page 179 - Renja 2020
P. 179

MEMUTUSKAN :

               Menetapkan                 :
               KESATU                     :  Membentuk         Tim      Penyusun         Renstra      Dinas
                                             Perindustrian  dan  Perdagangan  Tahun  2019-2023,
                                             Tim  Penyusun  Renja  Dinas  Perindustrian  dan
                                             Perdagangan  Tahun  2020  dan  Tim  Penyusun
                                             Perubahan        Renja      Dinas      Perindustrian        dan
                                             Perdagangan        Tahun       2019      dengan       susunan
                                             Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
                                             Keputusan ini.

               KEDUA                      :  Tim  sebagaimana  dimaksud  pada  diktum  KESATU
                                             dengan  uraian  tugas  dan  tanggungjawab  sebagai
                                             berikut :
                                             1.  Tim Penyusun Renstra Tahun 2019-2023
                                                 a.  Mengumpulkan  data  dan  informasi  sebagai
                                                     bahan penyusunan Renstra Tahun 2019-2023;
                                                 b.  Melakukan            pembahasan            identifikasi
                                                     penelaahan atas isu strategis;
                                                 c.  Melakukan  pembahasan  pengolahan  data  dan
                                                     informasi,  serta  analisa  gambara  pelayanan
                                                     Dinas      Perindustrian        dan      Perdagangan
                                                     Kabupaten Lebak;
                                                 d.  Melakukan evaluasi dan mengkaji pelaksanaan
                                                     Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan
                                                     Tahun 2014-2019;
                                                 e.  Melaksanakan  penentuan  isu-isu  strategis,
                                                     tujuan  dan  sasaran,  strategi  dan  kebijakan
                                                     Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Tahun
                                                     2019-2023;
                                                 f.  Melaksanakan  penyelarasan  program  dan
                                                     kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
                                                     Kabupaten       Lebak     dengan      arah     rencana
                                                     pembangunan Kabupaten Lebak;
                                                 g.  Melaksanakan penajaman indikator dan target
                                                     kinerja program dan kegiatan sesuai tugas dan
                                                     fungsi  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan
                                                     Kabupaten Lebak;
                                                 h.  Melaksanakan        sinkronisasi      program       dan
                                                     kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian
                                                     sasaran  sesuai  dengan  kewenangan  dan
                                                     sinrgitas     pelaksanaan        atas     pelimpahan
                                                     kewenangan  Bupati  kepada  Kepala  Dinas
                                                     Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten
                                                     Lebak;
                                                 i.  Melaksanakan penentuan sasaran dan kegiatan
                                                     OPD  yang  disusun  berdasarkan  pendekatan
                                                     kinerja, perencanaan dan kerangka pendanaan
                                                     terpadu;
                                                 j.  Menyusun         dokumen         rancangan        awal,
                                                     rancangan dan rancangan akhir Renstra Dinas
                                                     Perindustrian dan Perdagangan;





                                                                                                            4
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184