Page 67 - Renja 2021
P. 67
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer keDaerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam
Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka pagu
anggaran Belanja Tidak Langsung berkurang menjadi Rp. 3.645.582.952,-.
Realisasi Belanja Tidak Langsung tahun 2020 sampai dengan triwulan II tersaji
pada tabel 2.5 berikut.
Tabel 2.5
Pagu dan Realisasi Belanja Tidak Langsung TA. 2020 Kondisi Triwulan II
PAGU REALISASI
URAIAN %
(Rp.) (Rp.)
Belanja Gaji dan 2.139.367.802 984.728.776 46,03
Tunjangan
Belanja Tambahan 1.335.375.000 626.410.625 46,91
Penghasilan PNS
Insentif Pemungutan 170.840.150 3.573.750 2,09
Retribusi Daerah
Jumlah 3.645.582.952 1.614.713.151 44,29
Sumber : Subbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lebak, 2020
3. Belanja Langsung
Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan, dimana dana tersebut merupakan salah satu
unsur yang sangat penting dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah
ditetapkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak pada Tahun
Anggaran 2019 mendapatkan pagu anggaran Belanja Langsung sebesar
Rp. 12.067.045.250,- dan terealisasi sebesar Rp. 11.584.483.050,- atau 96,00%.
Secara rinci serapan anggaran pada masing-masing program dan kegiatan tahun
2019 tersaji pada tabel 2.6 berikut.
Renja Disperindag 2021
44