Page 267 - Renja 2021
P. 267

12.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor  7
                                                   Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
                                                   Belanja     Daerah      Tahun     Anggaran       2020
                                                   (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Lebak  Tahun
                                                   2019 Nomor 7);

                                            13.  Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 Tahun 2016
                                                   tentang  Kedudukan,  Susunan  Organisasi
                                                   Tugas  dan  Fungsi,  serta  Tata  Kerja  Dinas
                                                   Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten
                                                   Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun
                                                   2016 Nomor 47);

                                            14.  Peraturan Bupati Lebak Nomor 49 Tahun 2019
                                                   tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
                                                   Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita
                                                   Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor
                                                   49);

                                            15.  Keputusan  Kepala  Dinas  Perindustrian  dan
                                                   Perdagangan  Kabupaten  Lebak  Nomor  :
                                                   188/Kep.30-Indag/2019  tentang  Penetapan
                                                   Rencana         Strategis       (Renstra)       Dinas
                                                   Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten
                                                   Lebak Tahun 2019-2024.




                                                 MEMUTUSKAN :

               Menetapkan                 :
               KESATU                     :  Membentuk  Tim  Penyusun  Rencana  Kerja  Tahun
                                             2021  dan  Tim  Penyusun  Perubahan  Renja  Dinas
                                             Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2020 dengan
                                             susunan  Keanggotaan  sebagaimana  tercantum
                                             dalam Lampiran Keputusan ini.

               KEDUA                      :  Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
                                             dengan  uraian  tugas  dan  tanggungjawab  sebagai
                                             berikut :
                                             1.  Tim Penyusun Renja Tahun 2021
                                                 a.  mengumpulkan Data dan Informasi berupa
                                                     hasil/evaluasi  pelaksanaan  Renja  Tahun
                                                     sebelumnya,  hasil  usulan  Musrenbang
                                                     RKPD  Tahun  2021  serta  data  penunjang
                                                     lainnya  sebagai  bahan  peyusunan  Renja
                                                     Tahun 2021;


                                                          - 4 -
   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272