Page 267 - Renja 2021
P. 267
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun
2019 Nomor 7);
13. Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun
2016 Nomor 47);
14. Peraturan Bupati Lebak Nomor 49 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor
49);
15. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak Nomor :
188/Kep.30-Indag/2019 tentang Penetapan
Rencana Strategis (Renstra) Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak Tahun 2019-2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Tahun
2021 dan Tim Penyusun Perubahan Renja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2020 dengan
susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dengan uraian tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
1. Tim Penyusun Renja Tahun 2021
a. mengumpulkan Data dan Informasi berupa
hasil/evaluasi pelaksanaan Renja Tahun
sebelumnya, hasil usulan Musrenbang
RKPD Tahun 2021 serta data penunjang
lainnya sebagai bahan peyusunan Renja
Tahun 2021;
- 4 -