Page 264 - Renja 2021
P. 264
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
Nomor : 999.5//Kep.07-Indag/2020
Lampiran : 2 (satu) berkas
Tentang :
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA TAHUN 2021 DAN
PERUBAHAN RENCANA KERJA TAHUN 2020 DINAS PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGNGAN
KABUPATEN LEBAK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, maka perlu dibentuk Tim Penyusun
Perencanan Pembangunan di lingkungan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana
Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak Tahun 2021 dan perubahan
Renja Tahun 2020, dipandang perlu untuk
membentuk Tim Penyusun dan Perubahan
Renja dimaksud;
- 1 -