Page 265 - Renja 2021
P. 265
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak tentang Pembentukan Tim Penyusun
Renja Kerja Tahun 2021 dan Perubahan
Rencana Kerja Tahun 2020 Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
tentang Pembentukan Provinsi Banten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
- 2 -