Page 265 - Renja 2021
P. 265

c.     bahwa          berdasarkan            pertimbangan
                                                   sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b,  perlu
                                                   menetapkan         Keputusan        Kepala      Dinas
                                                   Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten
                                                   Lebak  tentang  Pembentukan  Tim  Penyusun
                                                   Renja  Kerja  Tahun  2021  dan  Perubahan
                                                   Rencana       Kerja      Tahun       2020       Dinas
                                                   Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten
                                                   Lebak Tahun Anggaran 2020.

               Mengingat                  :  1.    Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2000
                                                   tentang      Pembentukan         Provinsi     Banten
                                                   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                                   2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 4010);

                                            2.     Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004
                                                   tentang  Sistem  Perencanaan  Pembangunan
                                                   Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran
                                                   Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                                            3.     Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007
                                                   tentang     Rencana       Pembangunan         Jangka
                                                   Panjang  (RPJP)  Nasional  Tahun  2005-2025
                                                   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                                   2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 4700);

                                            4.     Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014
                                                   tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran
                                                   Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
                                                   244,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
                                                   Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana  telah
                                                   diubah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                   Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
                                                   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
                                                   23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                                   2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 5679);

                                            5.     Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun 2005
                                                   tentang      Pengelolaan       Keuangan       Daerah
                                                   (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                                   2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 4578);




                                                          - 2 -
   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270