Page 12 - Renja 2020
P. 12

BAB
                          PENDAHULUAN                                                   1












                  1.1.   Latar Belakang

                         Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD yang
                  memuat  kebijakan,  program  dan  kegiatan  pembangunan  untuk  periode  satu  tahun

                  baik yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh

                  dengan cara mendorong partisipasi masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017).
                  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Kabupaten  Lebak  berkewajiban  menyusun

                  Renja  Tahun  2019  sebagai  salah  satu  kesatuan  sistem  perencanaan  pemerintah

                  provinsi dan nasional. Selain berkewajiban menyusun Rencana Kerja juga merupakan
                  bentuk  pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem

                  Perencanaan  Pembangunan Nasional.

                         Undang-Undang  ini  secara  substansi    mengamanatkan  penyusunan  Rencana
                  Kerja Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai

                  dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) , serta untuk mendukung suksesnya

                  pencapaian sasaran pembangunan Daerah sebagimana yang telah ditetapkan dalam
                  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020.

                         Penyusunan  Renja  Tahun  2020  terdiri  atas  beberapa  tahapan  sebagaimana

                  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2008.  Tahap  pertama  adalah  tahap
                  persiapan rancangan Renja yang terdiri atas pengumpulan dan pengolahan data dan

                  informasi  untuk  analisis  gambaran  pelayanan  SKPD.  Pada  tahap  ini  dilakukan  juga
                  penelaahan/review hasil evaluasi Renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD

                  untuk  menentukan  isu-isu  penting  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  SKPD.

                  Berdasarkan  isu-isu  penting  tersebut  dan  setelah  mempertimbangkan  hasil
                  penelaahan rancangan awal RKPD Kabupaten Lebak dan usulan kegiatan masyarakat,




                  Renja Disperindag 2020                                                                      1
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17