Page 12 - Renja 2020
P. 12
BAB
PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang
Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD yang
memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan untuk periode satu tahun
baik yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh
dengan cara mendorong partisipasi masyarakat (Permendagri No. 86 Tahun 2017).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak berkewajiban menyusun
Renja Tahun 2019 sebagai salah satu kesatuan sistem perencanaan pemerintah
provinsi dan nasional. Selain berkewajiban menyusun Rencana Kerja juga merupakan
bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Rencana
Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai
dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) , serta untuk mendukung suksesnya
pencapaian sasaran pembangunan Daerah sebagimana yang telah ditetapkan dalam
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020.
Penyusunan Renja Tahun 2020 terdiri atas beberapa tahapan sebagaimana
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Tahap pertama adalah tahap
persiapan rancangan Renja yang terdiri atas pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi untuk analisis gambaran pelayanan SKPD. Pada tahap ini dilakukan juga
penelaahan/review hasil evaluasi Renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD
untuk menentukan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
Berdasarkan isu-isu penting tersebut dan setelah mempertimbangkan hasil
penelaahan rancangan awal RKPD Kabupaten Lebak dan usulan kegiatan masyarakat,
Renja Disperindag 2020 1