Page 13 - Renja 2020
P. 13
dirumuskan tujuan dan sasaran yang kemudian menjadi bahan atau rumusan kegiatan
prioritas. Tahap kedua adalah tahap penyempurnaan rancangan Renja yang terdiri
atas sinkronisasi rancangan Renja dengan kebijakan nasional dan provinsi serta
penyesuaian rancangan Renja dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat desa sampai
provinsi.
Renja Tahun 2020 yang disusun merupakan penjabaran dari tema RKPD
Kabupaten Lebak Tahun 2020 yaitu “Pembangunan Infra dan suprastruktur yang
merata sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi daerah”, terutama untuk
prioritas pembangunan pertama dan ketiga yaitu, Peningkatan Ekonomi Masyarakat
serta Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah, Renstra Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari program pembangunan di sektor industri dan perdagangan pada
tahun sebelumnya.
1.2. Landasan Hukum
Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun
2020 disusun dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagai
berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4010);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Renja Disperindag 2020 2