Page 13 - Renja 2020
P. 13

dirumuskan tujuan dan sasaran yang kemudian menjadi bahan atau rumusan kegiatan
                  prioritas. Tahap kedua  adalah  tahap  penyempurnaan rancangan Renja yang terdiri

                  atas  sinkronisasi  rancangan  Renja  dengan  kebijakan  nasional  dan  provinsi  serta

                  penyesuaian rancangan Renja dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
                  (Musrenbang)  yang  dilakukan  secara  berjenjang  dimulai  dari  tingkat  desa  sampai

                  provinsi.
                         Renja  Tahun  2020  yang  disusun  merupakan  penjabaran  dari  tema  RKPD

                  Kabupaten  Lebak  Tahun  2020  yaitu  “Pembangunan  Infra  dan  suprastruktur  yang

                  merata sebagai pendorong utama pembangunan  ekonomi daerah”, terutama untuk
                  prioritas pembangunan pertama dan ketiga yaitu, Peningkatan Ekonomi Masyarakat

                  serta Peningkatan Kualitas  Infrastruktur Wilayah, Renstra Dinas Perindustrian dan

                  Perdagangan  Kabupaten  Lebak  Tahun  2019-2024  dan  menjadi  bagian  yang  tidak
                  terpisahkan  dari  program  pembangunan  di  sektor  industri  dan  perdagangan  pada

                  tahun sebelumnya.


                  1.2.   Landasan Hukum

                         Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun

                  2020  disusun  dengan  berlandaskan  pada  peraturan  perundang-undangan  sebagai

                  berikut :
                  1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

                        Konsumen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor  42,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

                  2.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  23  Tahun  2000  tentang

                        Pembentukan  Provinsi  Banten  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                        2000  Nomor  182,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor

                        4010);

                  3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                        Negara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan

                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                  4.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  1  Tahun  2004  tentang
                        Perbendaharaan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004

                        Nomor 5, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4355);




                  Renja Disperindag 2020                                                                      2
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18