Page 61 - Renja 2021
P. 61

Jika dibandingkan dengan tingkat capaian sampai akhir tahun perencanaan
                             Renstra tercapai sebesar 23,81%.



                  Sebagai  kesimpulan,  kegiatan  yang  dilaksanakan  pada  tahun  2020  sampai  dengan
                  triwulan II terdapat :

                  1.  12 kegiatan yang tidak memenuhi target hasil/keluaran yang direncanakan;
                  2.  3 kegiatan yang memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan; dan

                  3.  6 kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.


                  2.1.4.  Realisasi Capaian Kinerja Keuangan


                           Akuntabilitas  keuangan  merupakan  pertanggungjawaban  keuangan  dari
                  anggara  kegiatan  yang  dilaksanakan  dengan  realisasi  penggunaan  anggaran.  Untuk

                  mencapai  keberhasilan  indikator  kinerja  sebagaimana  telah  diuraikan  sebelumnya,
                  aspek keuangan sangat berpengaruh terhadap pencapaian keberhasilan termaksud.

                  Operasionalisasi kegiatan dapat dilaksanakan apabila didukung oleh pembiayaan yang

                  memadai. Sumber pembiayaan kegiatan dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan
                  dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional

                  dalam bentuk Dana Alokasi Khusus.

                           Pada tahun 2019, alokasi anggaran yang diterima oleh Dinas Perindustrian
                  dan  Perdagangan  Kabupaten  Lebak  ditetapkan  melalui  Peraturan  Daerah  Nomor  9

                  Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
                  serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran

                  Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan untuk tahun 2020 Peraturan Daerah

                  Nomor  7  Tahun  2019  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun
                  Anggaran  2020,  serta  Peraturan  Bupati  Lebak  Nomor  49  Tahun  2019  tentang

                  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun  2020  dengan  uraian

                  sebagai berikut :


                  1.  Pendapatan Asli Daerah

                      Selain  Belanja  Tidak  Langsung  dan  Belanja  Langsung,  Dinas  Perindustrian  dan
                      Perdagangan  Kabupaten  Lebak  memiliki  tanggung  jawab  terdahap  Pendapatan








                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             40
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66