Page 38 - Renja 2021
P. 38

Berdasarkan tabel 2.1 di atas, tingkat capaian rata-rata program pada tahun
                  2019 sebesar 272,63% untuk capaian kinerja dan 91,63% untuk kinerja anggaran. Jika

                  dibandingkan  dengan  tingkat  capaian  sampai  akhir  tahun  perencanaan  Renstra

                  tercapai sebesar 41,87% untuk capaian kinerja dan 45,51% untuk kinerja anggaran.
                         Sedangkan pada tahun 2020 sampai dengan triwulan II sebesar 43,44% untuk

                  capaian kinerja dan 44,29% untuk kinerja anggaran. Jika dbandingkan dengan tingkat
                  capaian  sampai  akhir  tahun  perencanaan  Renstra  tercapai  sebesar  41,87%  untuk

                  capaian kinerja dan 45,51% untuk kinerja anggaran.

                           Wabah pandemi Covid-19 yang dialami seluruh Indonesia pada tahun 2020
                  berdampak pada  target kinerja dan target keuangan pada Dinas Perindustrian dan

                  Perdagangan Kabupaten Lebak. Dengan terbitnya :

                  1.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
                      Kegiatan,  Realokasi  Anggaran,  serta  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Dalam  Rangka

                      Percepatan Penangaan Corona Virus Disease (Covid-19);

                  2.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang
                      Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-

                      19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;

                  3.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
                      Pengolahan  Transfer  ke  Daerah  dan  Dana  Desa  Tahun  Anggaran  2020  dalam

                      Rangka  Penanganan  Pandemi  Corona  Virus  Disease  (Covid-19)  dan/atau

                      Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian; dan
                  4.  Keputusan  Bersama  Menteri  Dalam  Negeri  dan  Menteri  Keuangan  Nomor

                      119/2813/SJ  dan  Nomor  177/KMK.07/2020  tentang  Percepatan  Penyesuaian
                      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan

                      Corona  Virus  Disease  (Covid-19),  serta  Pengamanan  Daya  Beli  Masyarakat  dan

                      Perekonomian Nasional.
                  Maka  dilakukan  refocussing  terhadap  anggaran  kegiatan  Dinas  Perindustrian  dan

                  Perdagangan Kabupaten Lebak yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya :
                  1.  Peraturan  Bupati  Lebak  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Perubahan  Penjabaran

                      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; serta

                  2.  Peraturan  Bupati  Lebak  Nomor  16  Tahun  2020  tentang  Perubahan  Kedua
                      Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.






                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             17
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43