Page 38 - Renja 2021
P. 38
Berdasarkan tabel 2.1 di atas, tingkat capaian rata-rata program pada tahun
2019 sebesar 272,63% untuk capaian kinerja dan 91,63% untuk kinerja anggaran. Jika
dibandingkan dengan tingkat capaian sampai akhir tahun perencanaan Renstra
tercapai sebesar 41,87% untuk capaian kinerja dan 45,51% untuk kinerja anggaran.
Sedangkan pada tahun 2020 sampai dengan triwulan II sebesar 43,44% untuk
capaian kinerja dan 44,29% untuk kinerja anggaran. Jika dbandingkan dengan tingkat
capaian sampai akhir tahun perencanaan Renstra tercapai sebesar 41,87% untuk
capaian kinerja dan 45,51% untuk kinerja anggaran.
Wabah pandemi Covid-19 yang dialami seluruh Indonesia pada tahun 2020
berdampak pada target kinerja dan target keuangan pada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak. Dengan terbitnya :
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penangaan Corona Virus Disease (Covid-19);
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-
19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam
Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian; dan
4. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional.
Maka dilakukan refocussing terhadap anggaran kegiatan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya :
1. Peraturan Bupati Lebak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; serta
2. Peraturan Bupati Lebak Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Renja Disperindag 2021
17