Page 3 - Renja 2020
P. 3

KEPUTUSAN
                            KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
                                                 KABUPATEN LEBAK
                                          NOMOR : 188/25-INDAG/2019

                                                        TENTANG :
                                              PENETAPAN RENCANA KERJA
                          DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
                                                       TAHUN 2020

                                 KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
                                                   KABUPATEN LEBAK,


                  Menimbang           :  a.   bahwa  sesuai  ketentuan  PasaL  343  Peraturan  Menteri
                                              Dalam  Negeri  Nomor  86  Tahun  2017  tentang  Tata  Cara
                                              Perencanaan,  Pengendalian  dan  Evaluasi  Pembangunan
                                              Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
                                              tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah
                                              dan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah,
                                              serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
                                              Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                                              Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Organisasi
                                              Perangkat  Daerah  menyusun  Rencana  Kerja  dengan
                                              mengacu  pada  RKPD,  Renstra  OPD,  hasil  evaluasi
                                              pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya,
                                              masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan
                                              yang berasal dari masyarakat;

                                        b.    bahwa  sehubungan  dengan  huruf  a  di  atas,  maka  perlu
                                              menetapkan  Rencana  Kerja  Dinas  Perindustrian  dan
                                              Perdagangan  Kabupaten  Lebak  Tahun  2020  dengan
                                              keputusan Kepala Dinas.

                  Mengingat           :  1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
                                              tentang  Perlindungan  Konsumen  (Lembaran  Negara
                                              Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor  42,  Tambahan
                                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

                                        2.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  23  Tahun
                                              2000  tentang  Pembentukan  Provinsi  Banten  (Lembaran
                                              Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2000  Nomor  182,
                                              Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                              4010);




                                                                                                         1
   1   2   3   4   5   6   7   8