Page 3 - Renja 2020
P. 3
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN LEBAK
NOMOR : 188/25-INDAG/2019
TENTANG :
PENETAPAN RENCANA KERJA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LEBAK
TAHUN 2020
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN LEBAK,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan PasaL 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Organisasi
Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dengan
mengacu pada RKPD, Renstra OPD, hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya,
masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan
yang berasal dari masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka perlu
menetapkan Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak Tahun 2020 dengan
keputusan Kepala Dinas.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4010);
1