Page 19 - Renja 2020
P. 19
BAB
EVALUASI 2
PELAKSANAAN RENJA
PERANGKAT DAERAH
TAHUN LALU
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembang unan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap target yang telah dibuat
dalam pembangunan daerah berdasarkan tugas pokok yang diemban.
Pelaksanaan evaluasi sebagai salah satu fungsi peningkatan kualitas kinerja
instansi pemerintah dilaksanakan guna mengetahui kegiatan-kegiatan yang tercapai
dan belum tercapai baik secara makro maupun lingkup Dinas Perindustrian dan
Perdagangan. Pelaksanaan evaluasi Renja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak Tahun 2020 secara makro mengacu pada RPJMD Kabupaten Lebak
Tahun 2019-2024 dan Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak Tahun 2019-2024, serta secara mikro adalah hasil kerja dari Renja tersebut.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak berupaya secara optimal
menjalankan program-program pemerintah, namun tentunya terdapat beberapa
tantangan yang dihadapi terkait pencapaian target termaksud.
Renja Disperindag 2020 8

