Page 7 - Renja 2021
P. 7
34. Peraturan Bupati Lebak Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Lebak Tahun 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Renja Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lebak Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran
keputusan ini;
KEDUA : Setiap unit kerja di lingkungan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak agar menjadikan Rencana Kerja
ini sebagai dasar dalam menyusun rencana kegiatan tahun
2021;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Rangkasbitung
Pada Tanggal : 02 September 2020
KEPALA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN LEBAK
H. DEDI RAHMAT, S.Sos
NIP. 19610830 198503 1 006
5

