Page 104 - Renja 2021
P. 104
Berdasarkan tabel 2.9 di atas, usulan rencana kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lebak tahun 2021 sama dengan rancangan awal RKPD tahun
2021.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka rencana kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak tahun 2021 mengalami penyesuaian nomenklatur. Perbandingan
program dan kegiatan antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 adalah membagi
nomenklatur dari program dan kegiatan menjadi program, kegiatan dan sub kegiatan.
Pada perencanaan kerja sebelumnya terdapat 8 program dan 22 kegiatan, berubah
menjadi 7 program, 10 kegiatan dan 24 kegiatan. Perbedaan lainnya adalah Belanja
Tidak Langsung menjadi sub kegiatan dan menjadi belanja langsung.
Jumlah pagu anggaran rencana kerja sebelumnya sebesar Rp. 23.075.977.820,-
menjadi Rp. 26.657.892.420,- dikarenakan penambahan dari belanja tidak langsung
yang menjadi sub kegiatan.
Pemetaan kodefikasi nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan, serta
review terhadap rancangan awal RKPD berdasarkan nomenklatur tersebut disajikan
pada tabel 2.10 dan tabel 2.11 berikut.
Renja Disperindag 2021
72