Page 104 - Renja 2021
P. 104

Berdasarkan tabel 2.9 di atas, usulan rencana kerja Dinas Perindustrian dan
                  Perdagangan Kabupaten Lebak tahun 2021 sama dengan rancangan awal RKPD tahun

                  2021.

                         Dengan  terbitnya  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  90  Tahun  2019
                  tentang  Klarifikasi,  Kodefikasi  dan  Nomenklatur  Perencanaan  Pembangunan  dan

                  Keuangan  Daerah,  maka  rencana  kegiatan  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan
                  Kabupaten  Lebak  tahun  2021  mengalami  penyesuaian  nomenklatur.  Perbandingan

                  program dan kegiatan antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

                  dengan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  90  Tahun  2019  adalah  membagi
                  nomenklatur dari program dan kegiatan menjadi program, kegiatan dan sub kegiatan.

                  Pada perencanaan kerja sebelumnya terdapat 8 program dan 22 kegiatan, berubah

                  menjadi 7 program, 10 kegiatan dan 24 kegiatan. Perbedaan lainnya adalah Belanja
                  Tidak Langsung menjadi sub kegiatan dan menjadi belanja langsung.

                         Jumlah pagu anggaran rencana kerja sebelumnya sebesar Rp. 23.075.977.820,-

                  menjadi Rp. 26.657.892.420,- dikarenakan penambahan dari belanja tidak langsung
                  yang menjadi sub kegiatan.

                         Pemetaan kodefikasi nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan, serta

                  review terhadap rancangan awal RKPD berdasarkan nomenklatur tersebut disajikan
                  pada tabel 2.10 dan tabel 2.11 berikut.
































                  Renja Disperindag 2021
                                                                                                             72
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109